Majelis Hakim Gak Percaya Nunung Depresi, Ini Kata Saksi Ahli

Majelis Hakim Gak Percaya Nunung Depresi, Ini Kata Saksi Ahli
0 Komentar

JAKARTA – Dibalik sikap humoris dan penampilan yang selalu lucu dan ceria, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung ternyata mengidap penyakit gangguan kecemasan dan depresi.
Fakta ini terungkap dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Saksi yang dihadirkan adalah tenaga ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Sudah tiga tahun dirawat psikiater di Jakarta. Kemungkinan besar mbak Nunung mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi dan cemas dan sudah diberikan obat,” kata Herny Taruli Tambunan, saksi ahli dari RSKO menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo dan dua hakim anggota yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami ini menghadirkan satu orang saksi ahli.
Fakta Nunung mengidap gangguan depresi dan kecemasan menimbulkan keheranan Majelis Hakim, karena selama ini komedian Srimulat tersebut tampak ceria dan lucu di layar kaca.
“Mbak Nunung setiap hari kerjaannya cengegesan kok bisa depresi, kok enggak percaya,” tanya Majelis Hakim kepada saksi ahli.
Herny menjelaskan bahwa pengidap depresi memiliki 1.000 wajah, bahkan satu di antara orang yang ada di ruang sidang punya depresi.
“Itulah depresi itu punya wajah terselubung. Kondisi dia komedian, bukan berarti terbebas dari kecemasan. Bahkan banyak tokoh komedian yang meninggal karena depresi,” katanya.
Herny juga menambahkan, WHO telah menyatakan pada 2025 depresi bisa menjadi penyebab kematian nomor satu.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.(ant/hyt)

0 Komentar