Salah satunya tentang beredarnya foto hitam putih yang memperlihatkan Novel duduk dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid seusai shalat.
“Foto itu kemudian dikaitkan-kaitkan seolah-olah berimplikasi dengan sebuah lembaran yang tertulis ‘Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi)’,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
KPK, kata dia, memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan.
“Perlu kami tegaskan, pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Ini merupakan kedeputian yang terpisah dengan tempat Novel bertugas, yaitu Direktorat Penyidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan,” ujarnya pula.
Karena itu, kata dia, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik untuk mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat.
“Setelah kami cek, peristiwa dalam foto tersebut terjadi setelah shalat pada awal Juni 2017. Saat itu, Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura. Sebagaimana kita ketahui, Novel diserang dengan siraman air keras usai Shalat Subuh pada 11 April 2017 lalu. Satu hari kemudian, ia dilarikan ke RS di Singapura untuk mendapatkan tindakan medis,” katanya lagi.
Artinya, pada awal Juni 2017 itu, kata Febri, Novel masih berada dalam perawatan intensif.
Ia menyatakan ada banyak pihak yang mengunjungi atau membesuk Novel di Singapura, termasuk Anies Baswedan yang masih memiliki hubungan saudara dengan Novel.
Akan tetapi, lanjut dia, dengan dibentuknya “framing” seolah-olah hubungan saudara dan foto tersebut mempengaruhi penanganan perkara di KPK, pihaknya pastikan hal tersebut tidak terjadi.
“Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang antikonflik kepentingan. Ada larangan di undang-undang hingga aturan kode etik KPK. Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut, maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut,” ujar Febri.(ant/hyt)