Untuk diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sidang dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi.(ant/hyt)