Tak banyak yang tahu ternyata Fadel memiliki gelar profesor. Gelar guru besar bidang public sector entrepreneurship dari Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Rekam jejak akademis anak sulung kelahiran 20 Mei 1952 pun terbilang mentereng, yakni pendidikan sarjananya di Fakultas Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB), selepas menamatkan SMA di Ternate.
Semasa kuliah, Fadel memiliki prestasi cemerlang dan mendapatkan penghargaan sebagai mahasiswa teladan pada 1975.
Bahkan, Fadel mendapatkan tawaran beasiswa dari Caltex dan Grant dari Mitsubishi serta pernah pula mendapatkan tawaran belajar di Institut Teknologi California, namun tawaran tersebut ditolaknya.
Suami dari Hj Hana Hasanah binti Thahir Shahab itu juga pernah bergabung dengan resimen mahasiswa (menwa) semasa berkuliah di ITB.
Fadel menyelesaikan kuliahnya selama enam tahun, dari 1972 hingga 1978. Setelah meraih gelar insinyur, Fadel melanjutkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Pada 2018, Fadel dipercaya untuk menduduki jabatan guru besar di Unibraw, terhitung sejak 1 Juni 2018 melalui Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menetapkannya sebagai Guru Besar Ilmu Kewirausahaan Sektor Publik.
Pemikir Ekonomi
Ayah Tania Nadira itu juga dikenal ulet menjalankan bisnis sejak kecil hingga disertasi doktoralnya pun tentang pemikiran kewirausahaan.
Fadel memiliki ketekunan luar biasa dan pengalaman sangat luas dalam bidang kewirausahaan yang sebenarnya terbangun sejak anak-anak dengan membantu ibunya menjual roti.
Jiwa dan kemampuan “entrepreneurship”-nya mulai teruji ketika menjadi pengurus Koperasi Mahasiswa ITB dengan membuka keagenan sepeda motor.
Sederet jabatan di organisasi profesi diembannya, di antaranya sebagai Ketua Komite Kadin Iran, Ketua Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi (ASPA), anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII), anggota World CEO, dan anggota American Society of Mechanical Engineers.
Selain itu, Fadel pernah menjadi salah seorang pemegang saham Bank Intan yang kemudian dilikuidasi. Pernah pula mengalami perkara kepailitan melawan Bank IFI, ING Barings South East Asia Limited di Singapura serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 13 Maret 2001, Fadel dinyatakan pailit, namun secara mengejutkan dibebaskan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Oktober 2004.