CIANJUR – Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Paisal Anwari, menegaskan, mahasiswa Cianjur terutama yang tergabung di HMI menolak RUU KUHP.
Diantaranya terkait pasal delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, delik penghinaan terhadap lembaga negara, serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Menurutnya, pasal tersebut bakal membungkam berbagai pihak untuk bersuara dan mengkritik pemerintah. Pasalnya setiap kritis berpotensi menjadi laporan atas penghinaan terhadap tiga delik aduan kontroversial tersebut.
“Secara tidak langsung membungkam suara banyak pihak untuk mengkritik kinerja pemerintahan. Meskipun sebenarnya ada dasar aturan lain dalam bersuara, yakni setiap warga negara diperbolehkan untuk menyatakan pendapat, tapi kan banyak yang sudah takut duluan dengan adanya RUU KUHP tersebut,” tuturnya, Selasa (24/9/2019).
Dia juga mengkhawatirkan, peristiwa pada 1998 akan terulang kembali di 2019 ini dengan didasari adanya RUU KUHP, apalagi jika nantinya ditetapkan.
“Kemungkinan bisa terulang kalau terus berlanjut, gerakan di masa reformasi bakal terjadi lagi di tahun ini. Bisa dilihat, mahasiswa dari berbagai daerah sudah bergerak. Jangan sampai hal itu terjadi, makanya pemerintah harus mempertimbangkan apa yang menjadi desakan masyarakat kaitan pasal kontroversial di RUU tersebut,” pungkasnya.(bay/hyt).