Bamsoet menilai pembahasan RUU KUHP sejak 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM, sebenarnya sudah berada di ujung. Dengan demikian, jika saat ini terjadi berbagai dinamika di tengah masyarakat, itu ini lebih karena sosialisasi yang belum masif walaupun selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.
“Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya, tidak semua aspirasi bisa diterima. Oleh karena itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” ujarnya.
Meskipun RUU KUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Bamsoet berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
Hal itu karena seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum, seperti Prof. Muladi (mantan Rektor Undip Semarang) maupun yang sudah wafat (Prof. Soedarto, Prof. Roeslan Saleh, dan Prof Satochid Kartanegara), untuk menuntaskan RUU KUHP.
“RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, melainkan sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri ats 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” katanya.(ant/hyt)