Pemberhentian IRM Segera Diajukan ke Kemendagri

Pemberhentian IRM Segera Diajukan ke Kemendagri
VONIS: Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) saat menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor Bandung. IRM akhirnya divonis lima tahun penjara dengan denda 250 juta. (FOTO: IST)
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal segera memproses pemberhentian Irvan Rivano Muchtar sebagai Bupati Cianjur dan mengusulkan Plt Bupati Cianjur menjadi definitif setelah vonis dari pengadilan Tipikor Bandung berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Bambang Tavip, mengatakan, meski vonis hukuman terdapat Irvan Rivano Muchtar yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sudah ditetapkan, tetapi pihaknya masih harus menunggu sikap dari Jaksa dan kuasa hukum IRM atas putusan tersebut.
“Masih harus menunggu sekitar sepekan, apakah akan banding atau tidak. Kalau tidak banding maka langsung berkekuatan hukum tetap dan kami akan proses lebih lanjut,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/9).
Dia menjelaskan, jika sudah berkekuatan hukum tetap Pemkab Cianjur akan meminta salinan atas putusan persidangan sebagai dasar pengusulan pemberhentian dan usulan definitif atas Plt saat ini.
Menurutnya, untuk pengusulan jabatan Plt Bupati menjadi definitif akan diproses oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur. Tetapi dia tidak bisa memastikan berapa lama proses pengusulan tersebut selesai.
“Itu tergantung dari pusat berapa lama prosesnya. Kami tidak tahu. kalau sudah ada maka akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Jabar,” kata dia.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara, Dedi Mulyadi, mengatakan, potensi banding atas vonis tersebut sama besarnya dengan kemungkinan kedua pihak menerimanya. Mengingat putusan tersebut sudah dinilai sesuai atas tindakan yang dilakukan oleh Irvan Rivano Muchtar.
Namun menurutnya, yang saat ini harus menjadi perhatian ialah perlu atau tidaknya pengisian jabatan wakil bupati. Mengingat hal tersebut akan berpengaruh dalam berjalannya roda pemerintahan.
“Selama pengungkapan kasus dan proses persidangan, Cianjur hanya dipimpin oleh satu orang, itupun dengan jabatan pelaksana tugas. Jika memang sudah definitif dan dinilai perlu ada wakilnya, maka harus segera didiskusikan, terutama oleh parpol pengusung,” kata dia.
Dia mengatakan, meski waktu menjabat periode saat ini kurang dari satu tahun pun tidak akan jadi masalah, selama keberadaan pengisi jabatan wakil bupati diperlukan.

0 Komentar