“Tidak lolosnya dalam bedah dokumen itu bukan karena kondisinya (kondisi fisik kabupaten/kota), tetapi seringkali karena dokumennya bukan tidak valid, tapi kurang lengkap,” ujar Iwan.
“Jadi perlu kita lakukan verifikasi untuk yang tidak masuk (tidak lolos verifikasi dokumen). Jangan sampai yang sebenarnya sudah baik (kondisi fisiknya) jadi tidak lolos,” katanya.
Penganugerahan Swasti Saba sendiri diadakan setiap dua tahun sekali dan merupakan kerja sama antara Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor: 34 Tahun 2005, Nomor: 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Baca Juga:Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Masuk Tahap Finalisasi PembahasanBelasungkawa Ridwan Kamil untuk Ipda Erwin Yudha
Dalam penghargaan ini, terdapat tiga kategori yaitu Swasti Saba Padapa (pemantapan), Swasti Saba Wiwerda (pembinaan), dan Swasti Saba Wistara (pengembangan).
Pada 2017, Provinsi Jabar mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Sehat, sekaligus menjadi tim pembina kabupaten/kota sehat terbaik tingkat nasional bersama Provinsi Sulawesi Selatan dan D.I. Yogyakarta. (rls/sri)