BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mengusulkan 24 kabupaten/kota untuk ikut serta dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dengan output berupa penghargaan Anugerah Swasti Saba di 2019.
Namun, dari 24 kabupaten/kota tersebut, hanya 16 yang lolos verifikasi dokumen tingkat nasional. Sebanyak delapan kabupaten/kota dinyatakan tidak lolos, yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, dan Kab. Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad meminta Tim Verifikasi KKS agar meninjau langsung delapan kabupaten/kota yang tidak lolos verifikasi dokumen. Daud menegaskan, Jabar siap mengikuti mekanisme yang ada sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Masuk Tahap Finalisasi PembahasanBelasungkawa Ridwan Kamil untuk Ipda Erwin Yudha
Pasalnya, kata Daud, delapan kabupaten/kota tersebut secara fisik sangat layak untuk dinobatkan sebagat kabupaten/kota sehat. Apalagi, beberapa di antaranya seperti Kota Bandung pernah mendapatkan Swasti Saba Wistara –penghargaan tertinggi dalam program KKS ini.
“Kami mohon kebijaksanaannya agar bisa dilaksanakan verifikasi lapangan KKS tahap kedua, karena kedelapan kabupaten/kota tersebut telah berproses dan mempunyai komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan program KKS ini,” ucap Daud saat menerima Tim Verifikasi KKS Tingkat Nasional tahun 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/8).
“Insyaallah sesegera mungkin kami akan tempuh mekanisme untuk delapan daerah ini, yang sebetulnya beberapa di antaranya telah mendapat penghargaan kabupaten/kota sehat. Mudah-mudahan ini (verifikasi lapangan) bisa didorong,” tambahnya.
Ketua Tim Verifikasi KKS Iwan Nefawan menegaskan, penyebab tidak lolosnya verifikasi dokumen bukan karena data milik kabupaten/kota di Jabar yang tidak valid, melainkan karena dokumen yang diajukan kurang lengkap. Untuk itu, pihaknya telah bersedia melakukan verifikasi lapangan di delapan kabupaten/kota tersebut.
Iwan menuturkan, terdapat 220 kabupaten/kota dari 29 provinsi di seluruh Indonesia yang ikut serta dalam penyelenggaraan penghargaan KKS tahun 2019. Dengan peningkatan yang cukup signifikan, standar penilaian pun disesuaikan.
Adapun sesuai Pasal 6 UU No. 36 tentang kesehatan yang menjadi latar belakang digelarnya penghargaan KKS, semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Maka, penilaian akan dilakukan secara detail dan menyeluruh, termasuk penilaian di lapangan.