CIANJUR – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur bakal menerapkan konsep syariah pada setiap koperasi di Cianjur. Hal itu dilakukan untuk menyelaraskan program dengan visi dan misi Tatar Santri.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperdagin Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho, mengatakan, konsep syariah tersebut hanya berdasarkan pada pola usaha, terutama untuk koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.
“Pembiayaannya harus jelas, misalnya ada peminjaman untuk pembiayaan sekolah, pembiayaan rumah, atau apapun, terpenting pembiayaannya jelas,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Namun menurutnya, bidang usaha yang akan menjalankan konsep syariah tidak terpaku pada simpan pinjam namun seluruh sektor usaha lainnya.
Dia menyebutkan, sejumlah koperasi sudah mulai menjalankan konsep tersebut. Tetapi Judi menuturkan jika pelaksanaan RAT dan persetujuan atas anggota dalam rapat tersebut juga sudah merupakan bentuk kecil dari konsep syariah.
Judi menambahkan, penerapan konsep syariah tersebut dilaksanakan untuk mendukung visi dan misi Cianjur, yakni lebih maju dan agamis. “Makanya koperasi juga diarahkan supaya bernuansa syariah untuk mewujudkan visi Agamis,” kata dia.
Di sisi lain, Pemkab Cianjur juga tengah menargetkan banyaknya koperasi yang RAT. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menargetkan jumlah koperasi yang rutin menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di angka 400 unit koperasi, sesuai dengan jumlah uang aktif menjalankan bidang usahanya.
Herman mengaku miris mengetahui jika jumlah koperasi yang aktif RAT hanya sekitar 120 koperasi, padahal ada 1.472 unit yang tercatat di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur. Bahkan angka tersebut masih kurang dari 10 persen jumlah koperasi yang ada di Tatar Santri.
“Dari 1.400 itu yang aktif menjalankan aktivitas di bidang usahanya ada 400 unit. Minimalnya yang aktif itu rutin menjalankan RAT, baru ke depannya bicara soal pembinaan pada ratusan koperasi lainnya yang memang tidak aktif,” kata dia.
Menurutnya, jika memang koperasi yang susah untuk dibina dan tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada, koperasi itu harus ditindak tegas atau bahkan hingga dilakukan pembubaran.
Terapkan Pola Syariah di Koperasi

