Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi
0 Komentar

CIANJUR – Lima orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dicokok Satnarkoba Polres Cianjur. Barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering dan sebanyak 19 gram sabu paketan diamankan dari para pelaku, yang dimana salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan penangkapan lima orang pelaku pengedar narkoba tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Informasi itupun langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse narkoba Polres Cianjur.
“Awalnya kami menangkap seorang tersangka berinisial Y di wilayah Pacet dengan barang bukti satu paket ganja seberat 200 gram,” kata dia kepada wartawan, Kamis (1/8).
Dari penangkapan Y, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni A di salahsatu penginapan di wilah Cisarua, Kabupaten Bogor dan didapati barang bukti ganja kering seberat dua kilogram.
Tidak hanya sampai di situ, dari pengembangan berikutnya, polisi kembali tiga orang tersangka, yakni E, S, san R.
“Ketiga orang itu adalah E, S dan R. Untuk R ini  adalah seorang ibu rumah tangga yang didapati memiliki sabu seberat 8 gram sabu, sedangkan dua orang tersangkan membawa sebanyak 7,2 dan 4,12 gram sabu paketan,” ucap dia.
Menurutnya ketiga orang pengedar tersebut merupakan kakak beradik, dan berdasarkan pengakuan dari seorang pelaku, sabu tersebut dipasok dari seorang tahanan di Lapas. Saat ini juga Jajaran Polres Cianjur tengah memburu satu pelaku pengedar sabu lainnya.
“Berdasarkan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 junto 112 tentang narkotika kelima orang pengedar narkoba tersebut diacaman hukuman penjara selama 15 tahun  maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bay)

0 Komentar