Dengan begitu kembali lagi ke penyidik namun sesuai dengan undang-undang KUHP,” ungkapnya.
Tatang mengatakan, pada intinya untuk kasus ijazah palsu dalam kontek PS sebagai tersangka sudah dinyatakan dihentikan. “Saat ini untuk status PS ini sudah tidak lagi sebagai tersangka, karena perkaranya sudah dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku jika kasus yang menimpa PS sudah dihentikan atau di-SP3-kan. “Iya, sudah di-SP3-kan,” singkatnya.(yis/red)