CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa kasus ijazah palsu oleh calon legislatif (caleg) terpilih berinisial PS dihentikan atau ada surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Namun bukan berarti kasus itu telah selesai, akan tetapi penyidik menghentikan pemeriksaan.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabbupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, penyidikan kasus terkait ijazah palsu sudah selesai. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan keputusan tim penyidik Sentra Gakkumdu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Cianjur dan kejaksaan.
“Jadi menurut dari rapat Sentra Gakkumdu untuk kasus berinisial PS ini sudah dihentikan alias di-SP3-kan,” kata Tatang Sumarna, kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7).
Tatang mengatakan, Bawaslu tidak mengetahui detailnya seperti apa sehingga kasus yang menimpa PS ini diberhentikan. Sebab, menurutnya, hal tersebut sudah ada di ranah penyidikan atau pihak kepolisian.
“Berhubung sekarang ini ranahnya ada di penyidik Sentra Gakkumdu, jadi alangkah baiknya langsung konfirmasi ke penyidiknya biar koperhensif,” ujarnya.
Dikatakan Tatang, sebelumnya yang saat ini sedang menjalani masa tahanan kasus ijasah palsu oleh pelaku utamanya yaitu DF. Namun berjalannya pemeriksaan sehingga mengarah ke PS.
Menurutnya, untuk PS sendiri sebelumnya dikenakan pasal 520 jo pasal 55, 56 penyertaan diduga turut serta melakukan tindakan melanggar pasal 520 undang-undang nomor 7 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Jadi kalau pelaku utamannya DF, dan PS itu diduga turut serta, kemudian dilakukan penyidikan oleh penyidik dan akhirnya dihentikan,” terangnya.
Kaitan dengan penyidikan kasus ijazah palsu yang menimpa inisial PS di-SP3-kan, dan konotasinya bukan berarti diberikan peringatan, akan tetapi penyidik menghentikan pemeriksaan.
“SP3 itu kepanjangannya adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3), dan bukan berarti diberikan peringatan,” jelasnya.
Kasus DF dan PS ini, lanjut Tatang, merupakan kasus yang berjenjang atau tindak pidana pemilu sehingga kasusnya akan dihentikan.
Menurutnya, kalau penghentian penyidikan ada di ranah penyidik itu sendiri, dan secara normatif telah diatur dalam KUHP. Dan di dalam undang-undang pemilu sendiri belum ada aturannya.