“Kadang-kadang, peternakan (ayam) itu muncul tapi belum mengantongi izin rekomendasi dari kita (Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan). Kalau yang sudah ada izinnya sih tidak ada masalah,” ujarnya.
Selain perizinan, lanjut Parwinia, yang harus diperhatikan juga radius antarpeternakan ayam. Artinya, Peraturan Menteri Pertanian maupun Undang-undang Peternakan mengamanatkan pengaturan jarak antara satu peternakan dengan peternakan lainnya. Apalagi jika terdapat peternakan ayam yang berbeda jenis antara broiler (pedaging) dan layer (petelur).
“Di dalam aturan undang-undangnya tidak boleh. Harus berjauhan (antara peternakan broiler dan layer),” tutur Parwinia.
Hasil pengamatan di lapangan, di dekat perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi terdapat peternakan ayam broiler yang masuk ke Desa Sukamulya. Kedua perusahaan peternakan itu berjarak sekitar 170 meter, hanya terpisah ruas jalan.
Relatif berdekatannya jarak peternakan ayam berbeda jenis tersebut bisa berdampak terhadap penyebaran virus. Terutama potensi penyebaran virus dari ayam petelur terhadap kondisi ayam pedaging.
“Tidak bisa berdampingan seperti itu. Harus ada jarak. Dampaknya bisa kena penyakit,” tandasnya.(yis/red)
Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Peternakan Ayam Petelur ini Nekat Beroperasi

