“Kalau dari sisi administrasi, memang harusnya ada rekomendasi dari (Dinas) Peternakan. Kita (Satpol PP) tidak berkewenangan mengatur hal teknis. Cuma gak tahu, dalam sistem OSS itu diatur tidak izin perusahaan peternakan ini keluar harus ada rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat atau tidak? Kita kan tidak tahu. Sistemnya online. Asal dia (perusahaan) sudah melengkapi sesuai syarat komitmen, dia (perusahaan) sudah bisa aktif dalam sistem OSS itu,” tegasnya.
Heru mengatakan, selama tahun ini 2019 Satpol PP setidaknya menindak 10 perusahaan peternakan ayam tersebar di sejumlah wilayah. Dari 10 perusahaan tersebut, lanjut Heru, empat perusahaan peternakan sudah diproses dan selesai. Sedangkan enam perusahaan peternakan lagi sudah diproses tapi belum diselesaikan.
“Dari enam perusahaan itu, empat di antaranya berada di Kecamatan Campaka dan dua lainnya berada di Kecamatan Cibeber,” tutur Heru.
Penyegelan terhadap perusahaan peternakan dilakukan apabila belum memproses kelengkapan perizinan. Jika sudah diperingatkan masih saja membandel, tegas Heru, Satpol PP nanti akan melayangkan surat peringatan 1 hingga 3.
“Kami akan mencopot segel pengawasan apabila perusahaan menunjukan resi proses izin. Jadi, sebelum dia (perusahaan) belum melampirkan resi tersebut, segel pengawasan masih tetap kita pasang untuk mengambil tindakan selanjutnya berupa SP1, SP2, dan SP3,” jelas Heru.
Heru menyebutkan empat perusahaan peternakan di Kecamatan Campaka dan dua perusahaan perternakan di Kecamatan Cibeber tersebut dinilai belum ada itikad baik memproses kelengkapan perizinan. Tak menutup kemungkinan prosesnya akan berlanjut ke SP1, SP2, dan SP3.
“Bagi perusahaan tersebut kami lakukan pembinaan dan pengawasan ke lapangan. Kalaupun memang di situ UKL dan UPL maupun dokumen lingkungan sudah ada, tapi pembuangannya menyalahi lingkungan, kami akan panggil Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Parwinia, mengaku belum mengetahui persis ada atau tidaknya izin rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan terhadap perusahaan peternakan ayam petelur tersebut.
“Nanti saya coba cek dulu apakah sudah ada atau belum izin rekomendasi dari kami,” kata Parwinia.
Parwinia tak memungkiri hingga saat ini masih terdapat perusahaan peternakan ayam yang diduga belum mengantongi administrasi perizinan lengkap tetapi di lapangan sudah beroperasi.
Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Peternakan Ayam Petelur ini Nekat Beroperasi

