Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Peternakan Ayam Petelur ini Nekat Beroperasi

Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Peternakan Ayam Petelur ini Nekat Beroperasi
BANGUNAN: Kondisi Peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang. (FOTO: AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR – Salah satu peternakan ayam petelur (layer) di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap. Ironisnya, peternakan tersebut diduga sudah beraktivitas.
Kepala Seksi Penyelengaraan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal, mengaku telah menerima pengaduan terhadap aktivitas perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk mengkros cek kondisi di lapangan.
“Yang kami ketahui, perusahaan peternakan ayam petelur itu baru sebatas daftar ke OSS (online single submission), tapi berkas belum masuk ke sini (DPMPTSP). Jadi, sampai saat ini IMB-nya belum terbit,” tutur Suferi.
Belum terbitnya IMB maupun kelengkapan perizinan lainnya, lanjut Suferi, maka secara aturan tidak boleh ada aktivitas atau operasionalisasi apapun. Namun, tutur dia, DPMPTSP tidak berkewenangan melakukan penindakan karena bukan petugas penegakan peraturan daerah.
“Sebetulnya ranah kita hanya administrasi. Ranah penindakan kan ada penegak Perda (Satpol PP),” ungkapnya.
Sepengetahuannya, perusahaan peternakan ayam petelur sudah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (?UPL) dari konsultan lingkungannya sudah ada.
“Tapi itu belum cukup karena harus ada izin lainnya, antara lain seperti siteplan, IMB, dan izin usaha peternakan,” tandasnya.
Kepala Seksi Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengaku sempat menyegel perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi sebagai bentuk pengawasan setelah mendapat pengaduan. Namun segel itu kembali dibuka lantaran ada itikad dari manajemen perusahaan mengurusi kelengkapan perizinan.
“Kita datang ke sana, kemudian kita segel. Karena waktu itu di sana (peternakan ayam petelur) tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, kemudian kita segel. Lalu kita layangkan surat pemanggilan. Baru setelah itu mereka mengutus perwakilan yang bisa berbahasa Indonesia,” jelas Heru.
Hasil klarifikasi pemanggilan itu, lanjut Heru, perwakilan perusahaan menyerahkan berbagai kelengkapan administrasi seperti Pertek yang diterbitkan BPN, resi untuk perizinan, NIB (nomor induk berusaha), dan lain sebagainya.

0 Komentar