“Sebenarnya kita telah memberikan luang untuk menyelesaikan permasalahan internal Kades Cieundeur tersebut, namun hingga saat ini belum juga selesai,” kata dia.
Candra mengatakan, anggaran yang diselewengkan kurang lebih Rp 256 juta, namun ada pengembalian sebesar Rp 40 juta. Selain itu juga harus mengembalikan uang dana pos dengan besaran Rp 350 juta. Menurutnya hal tersebut diberikan waktu selama 1 bulan yakni dari 17 Juni ke 17 Juli 2019.
“Kalau jabatan Kadesnya masih melekat, akan tetapi permasalahannya hingga kasus ini belum dapat diselesaikan maka pihaknya mendapatkan rekomondasi dari Itda bahwa yang bersangkutan sementara dikenakan sanksi administrasi,” katanya.(yis/red)