CIANJUR – Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Asep Suhara menilai bahwa dengan adanya kasus yang menimpa seorang kepala desa terjerat hukum, bukan berarti minimnya sosialisasi hukum melainkan kesalahan pribadinya sendiri.
“Kami (Itda) menilai ada beberapa kasus yang dilaporkan yang salah satunya kepala desa, bukan serta merta minim sosialisasi tentang hukum tapi cenderung kelalaian personalnya,” ungkap Asep Suhara, kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Asep mengatakan, untuk laporan kaitan dengan adanya dugaan-dugaan kasus yang dilakukan para kades di Cianjur memang banyak. “Kalau laporan ada, bahkan untuk minggu depan saja direncanakan akan kembali memeriksa seorang kepala desa,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum DPC Asosiasi Pemerintaha Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan mengatakan, sebagai pucuk pimpinan di Apdesi dirinya sering mendapatkan keluh kesah para kepala desa dengan berbagai permasalahan.
“Menjadi kepala desa itu merupakan beban yang sangat berat, karena harus menjalankan atau titipan amanah dari masyarakat,” katanya.
Selain menjadi pimpinan Apdesi, Beni juga menjabat sebagai Kepala Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang. Menurutnya beragam permasalahan mulai dari hal terkecil hingga yang besar pernah dialaminya. Beni mengimbau agar para kepala desa tetap dan konsekwen pada tupoksinya. Yang mana harus benar-benar menjadi pelayan bagi masyarakat, dan menjalin sinergitas dengan beberapa elemen masyarakt.
“Yang pasti saya mengimbau kepada semua kepala desa, agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakatnya,” pungkasnya.
Di samping itu, Kasus Kepala Desa Cieundeur, Asep Jaenal Mutaqin mulai sudah masuk ke pembahasan di Bagian hukum Setda Kabupaten Cianjur. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial saat dihubungi Cianjur Ekspres, Rabu (24/7).
“Untuk kasus kepala Desa Cieundeur, sedang di proses di bagian hukum,” dalam pesan singkatnya.
Camat Warungkondang, Candra Dwi Kusuma mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi di pemerintahan Kecamatan. Bahwa seorang Kepala Desa Cieundeur memiliki riwayat kerja yang buruk, selain itu juga adanya penggunaan angaran desa dan tidak pernah masuk kantor sebagaimana seorang kepala desa.