Hilman Tak Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

Hilman Tak Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
MENJABAT: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi menegaskan jika dirinya hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Ketua KPU. (FOTO: AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR – Pasca adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kaitan dengan penyelenggaraan pada Pileg dan Pilpres pada 17 April lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi menegaskan jika dirinya hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Ketua KPU.
Hal tersebut diutarakan pada saat sebelum acara rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik, dan Caleg DPRD Kabupaten terpilih di Auala Manggala Hotel Delaga Biru, Minggu (21/79).
Menurutnya, dalam keputusan DKPP tersebut dirinya hanya dijatuhi sanksi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Logistik Keuangan, umum dan rumah tangga. “Jadi hanya persoalan divisinya saja,” terang Hilman Wahyudi.
Dikatakan Hilman, jika ditanya layak dan tidaknya kaitan dengan putusan DKPP tentunya punya harapan yang berbeda dan juga keputusan yang berbeda.
“Karena itu keputusan final dan mengikat, maka kami harus siap untuk menjalankannya,” kata Hilman.
Hilman mengatakan, kesalahan yang dialaminya bukan kesalahan personal. Karena ada rangkaian dan juga ada faktor-faktor lainnya.
“Kalau berbicara kesalahan sebetulnya itu bukan kesalahan personal, akan tetapi ada bebarapa rangkaian dan juga faktor-faktor lainnya,” paparnya.
Untuk teknis di KPU lanjut Hilman, hingga saat ini masih tetap berjalan seperti biasanya, dan tidak ada yang berubah.
“Jadi untuk rapat pleno penetapan saat ini sama sekali tidak mengganggu dengan adanya putusan dari DKPP,” katanya.
Hilman menegaskan, hingga saat ini dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua KPU Cianjur, melainkan hanya diberhentikan sebagai Ketua Divisi Logistik Keuangan, Umum dan Rumah Tangga.(yis/sri)

0 Komentar