CIANJUR – Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Entin Tina (38) asal Kampung Pasirputih RT 03/RW 02, Desa Margaluyu Kecamatan Campaka baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Entin merupakan TKI yang bekerja di Yordania dan tidak bisa pulang karena ditahan sang majikan hingga 10 tahun lamanya.
“Jadi, sebelumnya keluarga Entin ini datang ke kantor FPMI minta tolong bahwa Entin ini mau pulang tapi ditahan oleh majikannya di Yordania,” kata Ketua FPMI Cianjur Dhani Rahmat, kepada Cianjur Ekspres, Senin (8/7).
Dikatakan Dhani, Entin sudah 10 tahun lamanya menjadi TKI di Yordania. Niatnya ingin pulang ke kampung halamannya tak bisa ia lakukan karena selalu ditahan sang majikan.
“Setelah kita berupaya menghubungi konsulat di Yordania, akhirnya Entin pun bisa pulang dan kembali tinggal bersama keluarganya di Campaka,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga sempat kehilangan kontak selama 3 tahun. “Berkat dorongan dan dukungan dari berbagai pihak, kami FPMI Cianjur bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Sementara dalam proses membantu yang bersangkutan lanjut Dhani, pihaknya sempat kesulitan karena perusahaan yang memberangkatkan Entin sudah tutup.
“Meskipun demikian, kami terus berupaya berkoordinasi dengan KBRI Yordania dan pada akhirnya Entin pun bisa pulang,” katanya.
Sementara itu suami Entin, Suparman (40) menuturkan, pihaknya beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan FPMI, yang telah membantu kepulangan istrinya. “Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada FPMI, keberadaan LSM ini sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.(yis/sri)