CIANJUR – RM, salah seorang tersangka kasus pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman terancam diberhentikan sebagai dosen di Universitas Putra Indonesia (UNPI) Kabupaten Cianjur.
Langkah tersebut diambil pihak universitas lantaran status RM yang sudah menjadi tersangka perkara hukum, di samping adanya penilaian kurang baik selama mengajar di UNPI Cianjur.
Wakil Rektor II UNPI Kabupaten Cianjur, Dody Faraitody, mengungkapkan, RM memang masih tercatat sebagai dosen di Unpi Cianjur. Tetapi di semester pertama di 2019 ini, RM tidak mendapatkan jam mengajar.
Hal itu merupakan bentuk sanksi dari pihak universitas, lantaran RM mendapat penilaian buruk dalam mengajar. Sehingga sejak semester sebelumnya pun jam mengajarnya sudah dikurangi.
“Ada penilaian di Unpi terhadap dosen, mereka yang dinilai kurang baik pertamanya akan dikurangi jam mengajarnya. Jika tidak menunjukan perubahan, maka tidak diberi jam mengajar seperti yang diberlakukan pada RM di semester ini,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (29/6).
Dia mengungkapkan, RM sempat datang ke UNPI untuk mengkalirifikasi kasus hukum yang menyeret dirinya terhadap pihak rektorat. “Hanya sekali datang di tahun ini, kalau tidak salah Januari. Setelah itu tidak pernah datang lagi,” kata dia.
Menurutnya, jika memang RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, pihak universitas akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian total, selain tidak mendapatkan jam mengejar tapi juga diberhentikan dari sebagai dosen di UNPI.
“Pihak universitas pasti akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentikan total. Bahkan sebelum adanya kasus tersebut pun sudah ada sanksi lantaran penilaian kinerjanya yang kurang baik, apalagi memang tersandung kasus tersebut. Tapi kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak terkait sebelum mengambil langkah berikutnya,” kata dia.
Dia pun menegaskan urusan hukum yang menyangkut RM di luar dari statusnya di UNPI, sehingga pihak universitas tidak ada keterkaitan apapun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain berstatus Dosen di UNPI Cianjur, RM juga merupakan dosen di salah satu universitas di Bandung.
Sebelumnya, RM seorang aktivis dan dosen di universitas di Cianjur tersebut mulai ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Cianjur. Pasalnya, dia dan tiga orang orang lainnya sudah masuk tahap dua penyidikan di Kejaksaan atas kasus yang membelitnya.(bay/sri)