CIANJUR – Aktivis Cianjur Ridwan Mubarak (RM) membantah jika dirinya dinyatakan sebagai KPK gadungan. Hal tersebut diungkapkan pascamenjalani persidangan sebagai saksi terkait kasus uang yang diminta oleh terdakwa Mustajab ke Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, pasca-OTT Bupati nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
“Saya tegaskan, di internal komunitas kami demi Allah tidak pernah menyebutkan dari KPK,” ungkap Ridawan Mubarak pasca menjalani sidang saksi kasus KPK gadungan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (27/6).
Ridwan mengatakan, tidak ada yang mengklaim bahwa komunitasnya itu mengaku dari KPK. Seperti Mustajab, Nandang, Dian, Santi, menurutnya tidak pernah mengaku dari KPK. “Tidak benar, siapa yang mengaku dari KPK,” kata dia.
Dikatakan Ridwan, dalam persidangan nantinya akan mengikuti subtansi hukum. Menurutnya, memang ada dua kali pertemuan terakhir antara Mustajab (terdakwa) dengan Plt Bupati Herman Suherman, akan tetapi tidak tahu isi perbincangannya.
“Apakah memang pak Mustajab (terdakwa) memang mengaku dari KPK atau bagaimana yang pasti di dua kali pertemuan terakhir saya tidak tahu,” kata dia.
Tak hanya itu, Ridwan pun membantah jika dirinya telah menerima uang yang diberikan Plt terhadap dirinya. Menurutnya kalaupun orientasi pergerakan itu pragmatis, maka jauh-jauh hari pergerakan akan selesai.
“Waallahi, demi Allah. Saya tidak pernah menerima sedikitpun uang tersebut, buat apa saya ambil uang sebesar Rp 30 juta, lah wong waktu itu saya diajak beberapa kali untuk ketemuan sama Bupati nonaktif Irvan Rivano Muchtar aja saya tidak mau,” ujarnya.
Adapun kehadirannya di persidangan kali ini, lanjut Ridwan, dirinya hanya dimintai keterangan atas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Mustajab. “Dan apa yang telah saya ucapkan sumpah saya, akan saya katakan yang sebenar-benarnya,” terang Ridwan.
Ridwan mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Sementara itu salah satu saksi lainnya Dian Wisdianawati menuturkan, sebagai warga negara yang baik dirinya berusaha untuk kooperatif atas permintaan PN Cianjur sebagai saksi atas adanya kasus KPK gadungan.
Menurutnya, dengan kehadiran dirinya sebagai saksi dihadapan hakim, jaksa penuntut umum, dan terdakwa (Mustajab) diharapkan bisa memberikan pencerahan baru. Dian mengaku awalnya masuk ke Cianjur ini ingin membantu pemerintahan Cianjur seperti program-program yang lebih bagus.