CIANJUR – Polsek Sukaluyu memanggil beberapa orang yang dari menegement dan pegawai PT Hanyoung Nux. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara pencurian delapan ton limbah kuningan yang terjadi belum lama ini.
Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu, Aiptu Dadang Rustandi, mengatakan, pemanggilan menejemen, karyawan, dan Karangtaruna Desa Hegarmanah sebagai saksi untuk menindaklanjuti perkara tindak pidana dengan ynag terjadi pada Minggu (26/5) sekitar pukul 01.30 Wib di PT Hanyoung Nux Kampung Neglasari Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.
“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi, karyawan dan menejement perusahaan. Serta kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan, ketiga pelaku tersebut di antaranya berinisial EM, (34), IS (26), dan SS (26). Menurutnya, aksi para pelaku digagalkan warga saat memindahkan hasil curiannya ke dalam mobil, kemudian langsung diamankan RT setempat serta langsung di serahkan ke Polsek Sukaluyu.
“Salah seorang pelaku masih berstatus karyawan di PT Hanyoung Nux. Kami mendapat keterangan dari para pelaku, pencurian tersebut didasari karena sakit hati oleh menejemen,” ungkapnya.
Menurut keterangan, pelaku sakit hati karena kasus lain yang terjadi di PT Hanyoung Nux. Dimana ada manipupasi data penjualan limbah besi kuningan, namun hasilnya tidak dibagikan.
“Kami masih mendalaminya. Keterangan dari para pelaku ada kasus lain mengenai penjualan limbah besi kuningan, diduga adanya kerja sama antara menejement PT Hanyoung Nux dengan PT Fitria Jaya pemegang proyek limbahnya,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan, untuk para pelaku sekarang sudah diserahkan ke pengadilan. Selain itu, pihaknya akan mendalami perkara lain yang diduga ada manipulasi penjualan limbah kuningan oleh menejemen perusahaan. Karena merugikan perusahaan tersebut.
Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan pihak PT Hanyoung Nux belum bisa dimintai keterangan.(bay/red)