CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya menghadiri sidang dengan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh anggota KPK gadungan di Pengadilan Negari Cianjur, kemarin (12/6) siang.
Sebelumnya Herman dua kali tidak hadir dalam agenda penyampaian keterangan saksi di perkara pidana nomor: 84 /Pid.B/3019/PN.CJ di PN Cianjur dengan terdakwa Mustajab Latif.
Penasehat Hukum Plt Bupati Cianjur, Yudi Junadi, mengatakan, dalam dua kali persidangan sebelumnya, Herman Suherman tidak dapat memenuhi panggilansidang karena pada saat bersamaan harus menghadiri tugas kedinasan di luar kota terkait kedudukannya selaku Plt Bupati Cianjur.
“Untuk kepentingan itu, sesuai prinsip due processof law, kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam perkara pidana ini,” kata dia.
Menurutnya, kehadiran Herman Suherman dalam sidang ketujuh tersebut dilandasi keinginan, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi korban duduk perkara dugaan pemerasaan ini menjadi terang benderang dan transparan.
“Kedatangannya juga komitmen sebagai warga negara untuk senantiasa menempuh jalur hukum saat menghadapi kasus hukum dan ketiga bahwa panggilan menjadi saksi di Pengadilan adalah penghormatan atas prinsip negara hukum dan sekaligus kewajiban bagi warga negara yang baik,” ungkapnya.
Dalam sidang ketujuh tersebut Herman menjelaskan rankaian dugaan pemerasaan ayng dilakukan terdakwa bersama timnya. Dimana dilakukan tiga pertemuan yang menyebutkan akan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Cianjur, dengan Herman sebagai salah seorang target operasinya.
Setelah pertemuan pertama yang menyatakana danya OTT, terdakwa dan timnya kembali melakukan pertemuan. Bahkan dalam beberapa pertemuan tim dari terdakwa mendatangi Herman untuk menyampaikan permintaan dana untuk atensi ke petugas di KPK sekaligus memberikan nomer rekening yang harus ditransfer.
Di sisi lain, Oknum KPK gadungan melakukan pemerasan kepada Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman serta mantan Sekda Cianjur, Oting Zaenal Mutaqin. Bahkan nilai nominal yang diminta terdakwa yang kasusnya tengah diproses di persidangan tersebut mencapai Rp 120 juta.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan kasus pemerasan dengan terdakwa, Mustajab di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (12/6). Sidang ketujuh yang dipimpin Lusiana Amping, dengan anggota Erlinawati dan M Syafrizal tersebut diagendakan penyampaian keterangan dari empat orang saksi, yakni Herman Suherman, Oting Zaenal, Solih dan istri dari Solih.