Sebagai Saksi, Herman Penuhi Panggilan Sidang Kasus KPK Gadungan

0 Komentar

CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menghadiri sidang kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan di Pengadilan Negari Cianjur, Rabu (12/6) siang.
Sebelumnya Herman dua kali tidak hadir dalam agenda penyampaian keterangan saksi di perkara pidana Nomor: 84/Pid.B/3019/PN.CJ di PN Cianjur dengan terdakwa Mustajab Latif.
Kuasa Hukum Herman, Yudi Junadi, mengatakan, dalam dua kali persidangan sebelumnya, Herman Suherman tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena pada saat bersamaan harus menghadiri tugas kedinasan di luar kota terkait kedudukannya selaku Plt Bupati Cianjur.
“Untuk kepentingan itu, sesuai prinsip due processof law, kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majlis Hakim dalam perkara pidana ini,” kata dia.
Menurutnya, kehadiran Herman Suherman dalam sidang ketujuh tersebut dilandasi keinginan, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi korban duduk perkara dugaan pemerasaan ini menjadi terang benderang dan transparan.
“Kedatangannya juga komitmen sebagai warga negara untuk senantiasa menempuh jalur hukum saat menghadapi kasus hukum dan ketiga bahwa panggilan menjadi saksi di pengadilan adalah
penghormatan atas prinsip negara hukum dan sekaligus kewajiban bagi warga negara yang baik,” ungkapnya.
Dalam sidang ketujuh tersebut Herman menjelaskan rangkaian dugaan pemerasaan yang dilakukan terdakwa bersama timnya. Dimana dilakukan tiga pertemuan yang menyebutkan akan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Cianjur, dengan Herman sebagai salah seorang target operasinya.
Setelah pertemuan pertama yang menyatakan adanya OTT, terdakwa dan timnya kembali melakukan pertemuan. Bahkan dalam beberapa pertemuan tim dari terdakwa mendatangi Herman untuk menyampaikan permintaan dana untuk atensi ke petugas di KPK sekaligus memberikan nomor rekening yang harus ditransfer.(bay)

0 Komentar