CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja atau buruh perusahaan yang tidak menerima haknya, terutama kaitan pemberian THR.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Sekertaris Disnaker, Heri Suparjo.
Dia menjelaskan THR untuk buruh dan karyawan perusahan harus sudah dibagikan pada H-7 lebaran atau paling lambat 30 Mei, sehingga pihaknya membentuk posko di kantor Disnakertrans dan tim pemantau dari Unit Pemantau Tenaga Kerja (UPT) akan langsung ke lapangan.
“Dibentuknya pokso pengaduan THR ini, sudah rutin dilaksanakan dalam setiap tahun dan selama itu, kami belum pernah mendapatkan laporan terkait keterlambatan atau belum diberikannya THR oleh perusahaan,” katanya.
Bahkan lebaran tahun sebelumnya, pihaknya tidak menemukan adanya laporan terkait THR untuk buruh dan karyawan. Sehingga pihaknya berharap semua perusahaan yang ada di Cianjur dapat segera memberikan hak untuk karyawannya tepat waktu.
Dia menambahkan, setiap buruh atau karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
“Sedangkan untuk karyawan yang kurang dari satu tahun akan diberikan THR sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” kata dia.
Menurutnya, hingga saat ini, buruh dari sekitar 190 perusahaan di Cianjur belum ada yang melapor kaitan THR. Selain itu, belum ada perusahaan yang mengajukan untuk penangguhan THR atau pemberiannya yang tidak tepat waktu. Oleh karena itu, pihaknya meyakini jika seluruh perusahaan bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Dia menegaskan, jika ditemukan adanya perusahaan yang telat meberikan THR akan langsung berikan sanksi tegas. ” Jangankan tidak memberi, terlambat sehari pun ada sanksinya,” kata dia.(bay/red)