CIANJUR – Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Tatang Basari terancam diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kelalaiannya dalam pengendara, hingga mengakibatkan seorang pesepeda meninggal dunia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum dan putusan hukum tetap dari pengadilan.
Menurutnya, jika memang diproses hingga keputusan persidangan dengan masa hukuman lebih dari 2,5 tahun, maka dipastikan diberhentikan dari jabatan dan statusnya dari ASN.
“Ketentuannya seperti itu, kalau kasus pidana dan ditetapkan hukum lebih dari 2,5 tahun itu diberhentikan. Kalau tindak pidana korupsi lebih tegas lagi, baik itu penjaranya sehari juga diberhentikan sebagai ASN,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (16/5).
Dia menambahkan, BKPPD juga tengah menunggu keputusan kaitan dengan adanya ASN yang diduga terlibat dalam kampanye Paslon Presiden dan wakil Presiden. “Kalau itu juga sedang menunggu hasilnya, kalau Ketentuannya sampai pemberhentian atau sanksi apapun pasti kami jalankan,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum Sekretaris Badan Kesbangkpol Kabupaten Cianjur, Tatang terkait kecelakaan ayng mengakibatkan seorang pesepeda meninggak dunia kepada pihak kepolisian.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cianjur, Gagan Rosganda, mengatakan, saat ini proses hukum pejabat tersebut masih berjalan. Namun pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut kaitan apakah yang bersangkutan ditahan atau sebatas menjalani pemeriksaan.
“Apakah sudah dilakukan mediasi ataupun belum juga kami belum dapat info. Yang jelas dari Pemkab Cianjur akan menyerahkan semuanya sesuai prosesdur hukum yang ada,” kata dia.
Sebelumnya, Kanit Laka lantas Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terutama untuk mengetahui penyebab hingga terjadinya kecelakaan yang menewaskan laki-laki lanjut usia tersebut.
Dia menambahkan, pelaku terancam pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah.(bay/red)