CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang di pasar bayangan di kawasan Bojongmeron. Pasalnya, kawasan tersebut dilarang untuk aktivitas pedagangan seperti halnya pasar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sudah sejak beberapa hari lalu, dan akan terus dilakukan seterusnya hingga tidak ada pedagang lagi di kawasan yang memang dilarang.
“Pedagang ini kerap mencari momentum dan menyiasati petugas untuk tetap bisa berdagang. makanya penertiban ini tidak hanya sekali tapi setiap hari hingga tidak lagi ada aktivias perdagangan dengan komoditas yang serupa dengan pasar,” kata dia.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut beberapa barang milik pedagang disita oleh petugas, terlebih dari mereka yang membandel padahal telah diperingatkan sebelumnya.
“Untuk penertiban kali ini tidak ada perlawanan, karena mungkin mereka sadar mereka juga telah melanggar aturan lanrangan berjualan di kawasan Bojongmeron,” kata dia.
Di samping pedagang di pasar bayangan, lanjut Muzani, pihaknya juga menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Mangunsarkoro dan Moch Ali. Terlebih yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
“Selama melanggar aturan, pasti kami tertibkan,” kata dia.
Ditanya asal para pedagang, Muzani mengaku belum tahu apakah pedagang di apsar bayangan di bojongmeron juga merupakan pedagang Pasar Induk Pasirhayam atau bukan. “Terutama yang pedagang sandang, itu kan momentumnya ramadhan dan menjelang Idul Fitri, jadi masih diperiksa darimana saja mereka,” pungkasnya.(bay/red)