CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno paripurna hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang ke- 7, Selasa(7/5). Rapat pleno tersebut merupakan hari terakhir rekapitulasi surat suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, dari hasil rekap surat suarat Pileg dan Pilpres tingkat Kecamatan, KPU akan menggelar rapat pleno paripurna untuk pengesahan surat suara ditingkat kecamatan yang sebelumnya dilakukan rekap bersama Bawaslu dan para saksi.
“Kemarin malam Senin (6/5) kita sudah mengakhiri pengecekan dan rekap kertas surat suara, yakni untuk Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Sukanagara. Selesai sekitaran pukul 00.30 Wib tengah malam,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, saat ditemui di Hotel Yasmin, Selasa (7/5).
Hilman mengatakan, rapat pleno paripurna tersebut molor hingga 3 hari dari jadwal yang telah ditentukan. “Wah ini sudah molor 3 hari, dari jadwal yang seharusnya selesai di tanggal 4 Mei kemarin,” katanya.
Hilman mengaku jika KPU sangat membuka diri terhadap beragam koreksi dari saksi dan Bawaslu. “Karena KPU sangat membuka diri, maka begitu banyak koreksian yang masuk ke KPU kaitan dengan data – data pemilih dan bukan terhadap data perolehan suara,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengoreksian data pemilih tersebut sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. “Ya, mau tidak mau molor waktu selama 3 hari,” katanya.
Hilman mengatakan, hasil pembacaan rekap surat suara dari 32 Kecamatan di Kabupaten Cianjur nantinya tidak akan mempengaruhi secara langsung terhadap perolehan suara. “Paling juga berkutat di DPT, DPTB, dan DPK. Akan tetapi tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara,” katanya.
Dikatakan Hilman, rapat hari Selasa (7/5) sudah harus ditutup karena berdasarkan hasil kesepakatan yang disaksikan langsung dari Bawaslu dan para saksi. “Yang pasti hari Selasa (7/5) pleno sudah beres, tinggal rapat pleno paripurna,” katanya. (yis/sri)