CIANJUR – Pelaksanaan sidang pleno terbuka rekapitulasi suara diwarnai kericuhan antara KPU dan Bawaslu Cianjur. Bahkan kericuhan itu membuat sidang yang digelar di Hotel Yasmin tersebut harus dihentikan, Jumat (3/5) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan yang terjadi pada hari ketiga sekitar pukul 23.00 Wib tersebut berawal ketika adanya perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait Daftar Pemilih Khusus di salah astu kecamatan di Dapil 4.
Perdebatan panas tersebut sampai membuat sidang pleno di salah satu panel tersebut terpaksa di skorsing. Namun bukannya mereda, perdebatan malah berujung pada kericuhan antara Bawaslu dan KPU, tepatnya dengan petugas PPK.
“Sempat terjadi cekcok kemudian ada saling dorong, kemudian para PPK lain yang berada di ruangan tersulut hingga ikut maju ke depan meja persidangan. Untungnya petugas langsung melerai kerubutan tersebut,” ujar salah seorang saksi parpol, Deni Abdul Kholik.
Menurutnya, selama persidangan, antara Bawaslu dan KPu memang kerap kali terlibat perdebatan, mulai dari angata jumlah pemilih hingga hal teknis lainnya. Sementara para saksi tidak begitu mempermasalahkan lantaran lebih fokus pada jumlah suara.
“Kalau saya sendiri lebih fokus ke indikasi adanya penggelembungan suara, lebih tepatnya untuk memastikan tidak adanya penggelembungan suara yang dapat merugikan. Sementara untuk hal yang diperdebatkan antara Bawaslu dan KPU, para saksi tidak begitu mempermasalahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, ada perbedaan dalam penentuan DPK. Menurutnya, yang dipermasalahkan itu, terkait dengan konsep DPK di salah satu kecamatan. “Jadi yang dipersoalkan, apa dan seperti apa datta yang mau disampaikan. Gagasan KPU dan PPK ada sedikit perbedaan,” ujar dia.
Usep mempertanyakan, apakah yang dicantumkan di DPK adalah orang/pemilih yang datang atau memang sudah terdaftar. Pasalnya, DPK terbagi dua yakni yang sifatnya diproyeksikan maupun yang datang saat hari pencoblosan. Namun, akhirnya ditemukan titik terang terkait salah satu TPS yang datanya dirasa belum pas.
“Supaya terjadi penyesuaian angka DPK, maka hitung ulang mulai dari form DA dan DAA perlu dilakukan serta ditelusuri sampai mendapatkan angka DPK yang tepat,” ucapnya.