CIANJUR – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali menemukan “rumah” salah satu satwa endemik pulau jawa kebanggaan Indonesia. Rumah yang ditemukan adalah milik satwa yang diidentikan dengan lambang NKRI yaitu burung “Garuda”.
Tim monitoring sangat antusias dengan temuan baru sarang dan anak elang jawa ini. “Alhamdulillah, sangat gembira ini mah, sarang baru termasuk anaknya berhasil terpantau,” kata Mukti salah satu anggota tim pengendali ekosistem hutan, Rabu (24/4).
Menurut Mukti, pertama kali terpantau keberadaan sarang ini pada tanggal 13 April 2019, dipantau lagi pada tanggal 18 April 2019 dan diperkirakan umur si anak elang jawa ini sekitar 1 – 2 minggu.
Tim harus menahan kegembiraan ini karena tidak bisa terlalu sering mengamatinya pada jarak dekat, karena dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas elang jawa tersebut.
Mukti mengatakan, Elang jawa merupakan salah satu raptor berstatus terancam punah dalam IUCN Red List (bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati) dan ditetapkan sebagai satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 tahun 2018.
Tak berlebihan jika TNGGP memasukkan burung “Garuda” ini ke dalam salah satu daftar satwa prioritas TNGGP untuk ditingkatkan jumlah populasinya dari tahun 2015 – 2019.
Elang jawa merupakan salah satu indikator kesehatan ekosistem. Menurutnya jika elang jawa masih bisa melahirkan “juniornya”, bukankah ini secercah harapan bahwa masih ada “rumah” ternyaman bagi elang jawa. “Ya salah satunya adalah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” katanya.
Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto, mengatakan, keberadaan elang jawa bersama jenis satwa dilindungi lainnya merupakan salah satu nilai penting mengapa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango perlu dipertahankan sebagai hutan konservasi. Diperlukan peran banyak pihak untuk melestarikannya.(yis/sri)