CIANJUR – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Cianjur mendorong KPU RI untuk memperhatikan urusan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan perlindungan hukum bagi petugas di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Presidium KAHMI Cianjur, Firman Mulyadi, mengatakan, beban kerja dari petugas KPPS di pemilu tahun ini sangat berat, mengingat penyelenggaraaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digabung.
“Masing-masing memiliki tekanan yang tinggi, jadi ada beban mental tersendiri bagi petugas di KPPS ini. Belum lagi dalam regulasi saat ini yang bisa menjadikan mereka tersangkut dalam pidana pemilu, jikapun salah melakukan input data tanpa unsur kesengajaan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (23/4).
Beban besar itu, lanjut Firman tidak ditunjang dengan jaminan bagi para petugas di TPS. Mengingat dengan kondisi saat ini, besar kemungkinan mereka mengalami gangguan kesehatan, kecelakaan kerja, atau potensi ancaman dan tindak kekerasan dari oknun tertentu yang tidak menerima hasil dari proses pemilihan.
Menurut dia, seharusnya ada jaminan bagi para KPPS mulai dari didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua penting untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi selama mereka bertugas.
“Kan bisa saja mereka sakit, itu mestinya difasilitasi dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan BPJS Tenaga Kerja bisa meliputi kecelakaan saat proses bekerja, yang tidak bisa diklaimkan ke BPJS kesehatan,” kata dia.
Jaminan perlindungan hukum, menurut Firman juga perlu. Mengingat belakangan ini juga muncul informasi jika ada ancaman terhadap petugas KPPS, bahkan hingga kemungkinan tindak kekerasan terhadap mereka.
“Hal itu yang perlu diperhatikan oleh KPU RI, kondisi teknis dilapangan demi menjamin para petugas di tingkat bawah, terutama KPPS,” kata dia.
Dia menambahkan, urusan upah bagi para KPPS juga mesti diperhatikan. Beban kerja yang tinggi dan jam kerja yang tak pasti, dinilai belum sebanding dengan upah yang mereka terima.
“Harus jelas perhitungannya, merkea diberi tugas kerja berapa jam, ikut seperti kerja sesuai undang-undang tenaga kerja atau pakai metode yang mana. Terpenting ke depannya bagaimana memanusiakan petugas KPPS ini, jangan sampai beban kerja tinggi tapi dibayar seadanya tanpa ada jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan perlindungan hukum,” pungkasnya.(bay/sri)