PENGHIANAT INTLEKTUAL

0 Komentar

KAUM intelektual, ulama, rohaniawan dan apapun sebutannya adalah pemegang otoritas keilmuan, bukan pemegang otoritas kebenaran, kesucian dan kerahiban, mereka berpikir dan bekerja atas dasar metodologi tertentu, dan karena besarnya pengaruh nafsu saithoniah atau alasan kepribadian yang terpecah (split of personality) tidak jarang diantara mereka teralienasi dan melakukan pengkhianatan. Sementara pemegang dan pemilik otoritas kebenaran adalah Allah SWT.
Julien Benda (1997) seorang filsof Prancis dalam bukunya berjudul “Pengkhianatan Kaum Intelektual” menegaskan bahwa kaum intelektual mendedikasikan hidupnya untuk mencari dan membela kebenaran demi kemaslahatan bersama umat manusia. Namun sangat disayangnya,dalam perjalanan sejarah peradaban manusia, ada di antara mereka melakukan pengkhianatan, mencintai dunia terutama harta dan kekuasaan, diperbudak hawa nafsu dan keserakahan.
Kaum intelektual banyak dijumpai di lembaga perguruan tinggi dan lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang diharapkan menjadi pilar dalam menegakkan dan membela kebenaran. Namun kenyataannya tidak sedikit diantara mereka melacurkan diri baik dalam skala kecil maupun besar pada ranah intelektual. Dari beberapa pemberitaan, penulis temukan;
(1) Tidak sedikit alumni perguruan tinggi sebagai kaum intelektual ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sebagai koruptor di negeri ini; (2) mereka mengetahui bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru adalah intake atau jalan masuk dalam mewujudkan atau menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan bermartabat, tetapi mereka tidak mengawal dengan baik proses rekrutmen tersebut, bahkan tidak jarang melakukan perbuatan tercela atau tidak terpuji;
(3) memperoleh uang dari melaksanakan tugas mengajar dan membimbing tugas akhir mahasiswa, baik berupa skripsi, tesis maupun disertasi yang dilakukannya secara tidak wajar dan tidak bertanggung jawab, misalnya; tidak memberikan kuliah, tetapi memberikan nilai lulus pada mahasiswa tertentu, memaksa mahasiswa membeli diktat atau buku yang dijualnya,jika mahasiswa miskin yang tidak membeli diktat dan buku yang dijualnya itu, tidak lulus ujianmata kuliah yang diampunya;
(4) kaum intelektual diangkat menjadi staf ahli dalam urusan pemerintahan dan penyusunan naskah akademik perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang kehadirannya semata-mata untuk menjadi pembenar dari apa yang diinginkan pemegang kekuasaan. Contoh lain, penguasa ingin judi dan perzinahan dilaksanakan di suatu negeri, maka kaum intelektual mengeluarkan fatwa bahwa judi dan pelacuran tersebut dihalalkan demi kemajuan negeri, dan seterusnya.

0 Komentar