Surat Suara Tertukar dan Pelaksanaan Mundur Warnai Pelaksanaan Pemungutan Suara di Cugenang

0 Komentar

CIANJUR – Sejumlah pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cianjur mundur dari waku yang seharusnya dilaksanakan pukul 07.00 Wib. Salah satu penyebabnya selain kurang siapnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akibat logistik pemilu yang belum siap dilokasi TPS.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, mundurnya pelaksanaan pemungutan suara salah satunya terjadi di TPS 07 Kampung Kedunghilir, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang. Di TPS tersebut pelaksanaan pencoblosan baru dimulai sekitar pukul 08.00 Wib.
“Masih ada waktu sampai setengah jam, menunggu saksi, dalam panduannya bisa seperti itu,” kata Ketua KPPS 07 Didin Nurodin,
Selain pelaksanaan mundur dari waktu, nampak tidak ada pemasangan daftar Calon Legislatif untuk DPRD Provinsi dan calon presiden dan wakil presiden di areal TPS. Tidak lengkapnya logistik pemilu tersebut ternyata juga terjadi di TPS lainnya di Kecamatan Cugenang.
Laporan dari TPS menyebut persoalan yang terjadi diantaranya surat suara yang kurang dan tertukar selain persoalan kurangnya logistik pemilu.
“Laporan yang kami terima ada surat suara yang tertukar terjadi di TPS 02 Desa Cibulakan, surat suaranya seharusnya untuk Dapil 1, ketahuannya saat pemilih nomor 20 akan mencoblos, ternyata berbeda,” kata Komisioner Panwaslu Kecamatan M, Nur (sri)

0 Komentar