Dikatakan Lutfi, PTSL ini bukan hanya manfaatnya bagi masyarakat, tapi bisa di jadikan updatting PBB berdasarkan bidang tanah dan bisa mmetakan kondisi desa berdasarkan bidang tanah, misalkan sengketa sebelah mana dan yang punya tanah dimana, dan pra sejahter juga bisa di ukur. Ini salah satu manfaat PTSL.
“Dengan adanya sertifikat ini juga bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk akses modal. Jauh dari itu dengan memiliki sertifikat ini merupakan satu bukti terkuat bahwa warga memiliki hak atas tanah,” tegasnya.
Camat Warungkondang Candra Dwi Kusumah mengatakan, sebenarnya yang masuk program PTSL di Warung Kondang itu ada 8 desa dan saat ini yang telah keluar baru 300 dari total 4 desa di Kecamatan Warungkondang. Program tersebut merupakan gratis namun untuk administrasi Rp 150 ribu berdasarkan SKB tiga menteri. Namun karena banyaknya kegiatan dan setelah dilakukan kesepakatan jatuh diangka dibawah Rp 500 ribu. Itupun tidak semua dilakukan.
“Sebenarnya kalau secara prosedur itu bisa memakan biaya sebesar kurang lebih Rp 5 juta, namun karena kesepakatan menerapkan anggaran kepada para penerima program PTSL tersebut kita tetapkan tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu,” katanya.
Royandi (40) warga Kampung Cieundeur RT 03/02 ,Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, mengaku senang karena sudah memiliki sertifikat tanah meskipun memakan waktu 6 bulan, dan memakan biaya sebesar Rp 450 ribu melalui mandor desa.
“Yang pasti saya merasa senang karena meskipun luas tanah hanya 65 meter persegi akan tetapi ada sertifikatnya. Ini bagi saya sangat berguna sekali, karena dengan sertifikat ini hak atas tanah yang saya miliki secara hukum memiliki kekuatan. Dari dulu saya mengahrapkan dan baru program PTSL ini bisa terwujud,” katanya. (yis/sri)