HARAPAN untuk memiliki sertifikat tanah akhirnya terwujud. Hal itu dirasakan oleh sedikitnya 300 warga di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Kepastian itu setelah Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman menyerahkan secara langsung sertifikat tanah tersebut kepada warga di aula Kecamatan Warungkondang, Senin (15/4).
Sertifikat tanah yang dibagikan tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang garap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Kabupaten Cianjur pada tahun 2018 mendapatkan kuota PTSL sekitar 50 ribu bidang.
Pembagian sertifikat tanah yang dilakukan kali ini berasal dari Desa Bunisari 37 sertifikat, Desa Cisarandi 150 sertifikat, Desa Cieundeur 50 sertifikat dan Desa Jambudipa 63. Ada sekitar 10 ribu bidang kuota yang ada di wilayah Kecamatan Warungkondang pada tahun 2018.
Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, pihaknya telah membagikan ribuan sertifikat PTSL di Kabupaten Cianjur. “Ribuan lebih sertifikat PTSL yang sudah kita bagikan, dan saat ini untuk 4 desa di Kecamatan Warungkondang ini ada 300 sertifikat PTSL yang kita bagikan,” kata Herman.
Herman memberitahukan kepada seluruh warga penerima program PTSL tersebut, bahwa ditahun ini 2019 akan segera dibagun jalan tol. Dengan begitu kedepan apabila sudah memiliki sertifikat ini bisa menjadikan nilai jual yang tinggi.
“Bukan tidak mungkin nanti salah satu penerima sertifikat PTSL ini akan terkena jalur untuk pembangunan jalan tol, jadi dengan begitu saya juga mengimbau agar berhati – hati dan jangan mudah percaya sama calo tanah,” terangnya.
Herman juga menegaskan, program PTSL ini merupakan bagian dari program pemerintah yang banyak manfaatnya bagi masyarakat. Dengan memiliki sertifikat nilai tanah akan meningkat. “Ini program dari pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan memiliki sertifikat tanah, jelas nilainya juga akan meningkat,” tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Cianjur H. Lutfi Zakaria mengatakan, program PTSL ini di Cianjur terus meningkat jumlahnya sejak 2015. Hanya dua kabupaten di Jawa Barat pemerintahanya yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati terkait PTSL yaitu Banjar dan Cianjur.
“Dengan adanya SK bupati ini warga yang mengajukan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besaranya 5 persen dari nilai jual tanah. Bisa dihitung berapa biaya yang dikenakan kalau tidak ada SK bupati, karena BPHTB gratis untuk Cianjur di tanggung Pemda,” kata Lutfi secara terpisah.