SEJUMLAH Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH-Unsur) mengikuti Kompetisi Debat Hukum Tingkat Nasional yang diadakan oleh Universitas Padjadjaran baru-baru ini. Law Fair XI tahun 2019 ini bertemakan “Hak Asasi Manusia Dalam Kontestasi Demokrasi” yang berlangsung dari tanggal 29 sampai dengan 31 maret 2019. Setidaknya 24 tim debat dari berbagai Universitas Negeri maupun Swasta di Indonesia ambil bagian.
Pada perlombaan debat tersebut FH-Unsur mengirimkan empat orang delegasi yang terdiri dari tiga orang peserta debat yaitu Usamah Habiburrachman, mahasiswa semester 4 sebagai Ketua Delegasi, Baharuddin Jusuf Wirahma mahasiswa semester 2 sebagai Anggota Delagasi, Nahknur Wudhi Ainnaiha mahasiswa semester 2 sebagai Anggota Delegasi dan satu orang Official Achmad Rifqi Nurghi Fari mahasiswa semester 4, dosen pendamping Dr. Tanti Kirana Utami, S.H., M.H. dan juga ditambah pembimbing kakak tingkat yaitu Christopher Surya Salim, Puspa Dwini Putri, Ardi Dwi Putra Ariyanto.
Walaupun pada kesempatan kali ini FH-Unsur belum bisa membawa tropi ke kampus tercinta, namun banyak pengalaman yang didapat. Semoga tahun depan dapat mengikuti kembali dan mendapat juara.
Dua Kali Berturut-turut Raih Juara
KOMPETISI Speech UNSUR 2019 telah berakhir, Usama, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH-Unsur) Cianjur semester empat ini berhasil meraih juara pertama.
Kompetisi yang di gelar tanggal 18 Maret 2019 bertempat di Program Studi Bahasa Inggris Unsur ini sekaligus menghantarkan Usama sebagai mahasiswa selama dua kali berturut-turut berhasil meaih juara pertama.
Usama sendiri saat ini merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa English Community (UKM EC) FH-Unsur. UKM ini merupakan wadah dari para mahasiswa dalam kemampuan berbahasa.
Publikasi Menjadi Tolok Ukur Kualitas Akademik Ilmu Hukum.
TOLOK ukur kualitas akademik di bidang ilmu hukum dapat diukur dari luaran berupa publikasi yang dihasilkan oleh setiap jurist. Publikasi ilmiah berupa artikel jurnal pun menjadi tolok ukur yang baku bagi akademisi. Saat ini Perguruan Tinggi (PT) telah mewajibkan mahasiswa pasca sarjana untuk melakukan publikasi di jurnal ilmiah. Sebaliknya, kondisi daya tampung jurnal yang ada di Indonesia, khususnya di bidang hukum, tidak mencapai jumlah yang memadai.