CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menekankan perusahaan di Cianjur yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk juga diberengi dengan kehadiran tenaga pendamping lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur Dwi Ambar mengatakan, keberadan tenaga pendamping lokal tersebut bertujuan agar terjadi transfer ilmu. Dimana pendamping dapat menerima transfer teknologi dan pengetahuan, sehingga diharapkan TKA tidak terus menerus berada di Cianjur.
“Biar orang kita saja yang meneruskan teknologi dan pekerjaan TKA ahli itu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (20/3).
Oleh karena itu, menurut dia, untuk memastikan hal tersebut berjalan, perusahaan juga harus memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) untuk dipekerjakan di Cianjur. Bahkan Dinas terus ‘menagih’ hal tersebut setiap kali berkunjung ke perusahaan terkait.
“Supaya WNA/TKA itu jelas peruntukkannya, kan harus yang ahli teknologi atau bidang lainnya. Jadi tugas mereka itu hanya transfer keahlian saja ke orang lokal,” ucapnya.
Hal itu dianggap perlu dilakukan, sebab adanya bebas visa masih sering disalahgunakan pihak tertentu. Maka dari itu, tidak jarang TKA ilegal ditemukan tanpa adanya berkas resmi.
Terkait pengawasan, Ambar menegaskan, dinas sejauh ini berperan untuk mengawasi WNA yang menjadi TKA di Cianjur. Dia mengaku, jika TKA di Cianjur semakin bertambah. Menurut dia, sampai sekarang sudah ada sekitar 183 orang yang melaporkan keberadaannya di kota tauco.
“Kami memang selalu mengingatkan agar TKA melaporkan keberadaan mereka. Supaya mudah terdata dan diawasi,” ujar dia.
Akan tetapi, dinas tak sekedar mengingatkan TKA perihal kewajiban mereka untuk melakukan pelaporan. Pasalnya, pemberi kerja baik perusahaan atau lembaga apapun diwajibkan untuk memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) atau yang sekarang disebut juga dengan notifikasi. (bay/sri)