CIANJUR – Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, untuk mengklarifikasi keberadaan buruh asing di Kabupaten Cianjur.
“Masalah buruh pabrik atau tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cianjur, secepatnya akan kita desak Disnakertrans untuk mengklarifikasinya,” terang Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Komisi IV, H Sapturo kepada Cianjur Ekspres belum lama ini.
Dijelaskannya, berbagai macam posisi diduduki jabatan oleh TKA di Cianjur. Namun menurutnya sangat disayangkan ada beberapa perusahaan asing yang memperkerjakan warga lokal namun dengan membayar gaji seadanya.
“Salah satu contoh perusahaan asing yang memperkejakan karyawannya dengan membayar gaji seadanya yaitu perusahaan ternak ayam, yang ada di Desa Cintaasih Kecamatan Gekbrong,” katanya.
Informasi yang diterima lanjut Sapturo, karyawan hanya di gaji kisaran Rp 700 ribu. Sedangkan gaji lokal untuk di Kabupaten Cianjur upah minimumnya sebesar Rp 2,3juta per bulan.
“Jadi kalau dilihat dari peraturan, sangat jelas perusahaan tersebut menyalahi UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan begitu, sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur Komisi IV dan melalui Anggota DPRD Komisi I untuk mengecek langsung perijinan perusahaan ayam tersebut. “Dalam waktu dekat ini, kita dari Komisi IV dan Komisi I akan melakukan sidak bersama ke perusahaan ayam tersebut,” tutupnya.(yis/sri)