Tak Sesuai dengan AD/ART, Pemilihan Ketua Kartun Dinilai Cacat Hukum

0 Komentar

CIANJUR – Pemilihan Ketua Karang Taruna (Kartun) Kabupaten Cianjur dinilai terlalu dipaksakan dan cacat hukum. Pasalnya, dalam Temu Karya Luar Biasa (TKLB) ada tahapan administratif yang dinilai tidak sesuai.
Ketua Bidang Hukum Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Mudrik mengatakan, berdasarkan AD/ART ketika ketua yang menjabat mengundrkan diri sementara masa jabatan berjalan, maka perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah pengurus.
“Pada kenyataannya, musyawarah tersebut tidak melibatkan dan tidak memberitahu beberapa bidang. Tahu-tahu sudah ada Pjs Ketua,” kata Mudrik kepada Cianjur Ekspres Senin (11/3).
Selain itu, menurut dia, tidak juga muncul notulensi yang seharusnya ditandatangani pengurus. “Hal itu juga tidak dilakukan,” kata dia.
Bahkan, lanjut Mudrik, dalam penyebaran undangan pelaksanaan pemilihan, yang seharusnya memiliki kewenangan ialah sekretaris dan Pjs. Tapi ternyata undangan tersebut dikeluarkan oleh Steering Commite/SC (Panitia Pengarah) dan Organizing Commite/OC (Panitia Pelaksana) yang pada saat itu belum dikeluarkan SK-nya.
Dia menambahkan, pada pelaksanaan pemilihan, juga ditemukan kejanggalan, dimana seharusnya pemilih harus membawa SK Karang Taruna Kecamatan. Jikapun tidak, mereka harus memiliki mandat dari Camat selaku pembina.
“Pengurus tingkat Kabupaten yang memiliki hak pilih pun ialah seseorang yang ditunjuk pengurus, bukan secara otomatis Pjs yang memiliki hak pilih. Delegasi perwakilan provinsi yang memberikan hak pilih juga tidak menunjukkan surat rekomendasi dari pengurus provinsi,” kata dia.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pemilihan tersebut ditinjau ulang, karena dinilai terlalu dipaksakan dan cacat hukum. Mengingat, meskipun hanya ada di masalah administratif, namun tetap harus dilalui secara benar.
“Jangan sampai roda pemilihan ketua saat ini adalah produk gagal karena prosesnya yang cacat hukum. Bahkan kemungkinan nantinya terjadi pemilihan ulang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna, Ali Makmur mengatakan, adanya yang mempermasalahkan dalam proses pemiliha ketua merupakan dinamika dalam Karang Taruna. Namun diapun menyebut jika apa yang dipermasalahkan sebatas kesalahan administratif.
“Saya akui memang ada masalah administratif. Tapi itu tidak mempengaruhi hasil dari pemilihan. Itupun jadi dinamika dan bukti kepedulian dari pengurus untuk bisa memajukan Karang Taruna,” kata dia.

0 Komentar