CIANJUR – Pemasangan spanduk atau Baligo yang bertuliskan “Selamat datang anda memasuki kawasan Jokowi – Amin, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet” yang terpasang di dinding pagar pinggir Jalan Simpang Raya perbatasan antara Kecamatan Pacet – Cipanas, menuai reaksi. Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Pacet Udin Sanusi akan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kecamatan Pacet.
“Saya malah baru tahu ada baligo bertuliskan kawasan Jokowi – Amin dan mengatasnamakan Desa Sukatani. Saya mau lapor ke pak Camat Pacet agar baligo tersebut dicabut,” katanya saat dihubungi melalui telfon selulernya, Senin (11/3).
Udin mengaku tidak tahu siapa yang memasang baligo tersebut. Selain itu, keberadaan lokasi pemasangannya diduga bukan berada di zona Desa Sukatani.
“Saya juga khawatir ada orang yang marah ke saya, karena dipikirnya saya (Pemdes Sukatani) memasang baligo tersebut,” katanya.
Menurutnya, tak ingin ada reaksi yang tak diinginkan dirinya akan membuat laporan ke Satpol PP Kecamatan agar baligo tersebut segera dicabut. “Yang pasti saya akan melaporkannya ke Satpol PP dan minta baligo tersebut dicabut,” terangnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pacet Yudi Dharmawan mengatakan, kaitan dengan adanya baligo dukungan pasangan calon presiden yang terpasang di Jalur Simpang Raya tersebut menurutnya tidak menjadi permasalahan asalkan di zona yang telah ditentukan oleh KPU.
Namun menurutnya, yang menjadi pertanyaan disini, isi dari tulisan di baligo yang menyatakan kawasan pasangan calon presiden bertuliskan Desa Sukatani, dan apabila itu benar adanya dari Pemdes Sukatani maka masuk ke ranah pelanggaran pidana pemilu.
“Saya menyarankan ke Kepala Desa Sukatani kalau memang tidak merasa memasang baligo tersebut, sebaiknya segera dilaporkan Satpol PP dan minta dicabut,” tandasnya. (yis/sri)