Sudah Mulai Kembali Bekerja, Bingung yang Menggaji

0 Komentar

CIANJUR – Pegawai RSUD Pagelaran yang sempat mendapatkan surat pemberhentian sudah mulai bisa kembali bekerja, Selasa (5/3). Namun, para pegawai tersebut mempertanyakan gaji pada Februari 2019 yang belum terbayarkan.
Mpuy (nama samaran) salah seorang pegawai RSUD Pagelaran, mengatakan, sempat terjadi ketegangan saat para pegawai tersebut kembali ke RSUD, Senin (4/3). Pasalnya, pihak rumah sakit belum mau menerima pegawai tersebut untuk kembali bekerja.
“Awalnya menolak, katanya sudah tunggu saja di rumah sambil mengikuti seleksi ulang. Tapi setelah ada audiensi, baru pihak rumah sakit menerima kembali pegawai yang sebelumnya diberhentikan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (4/3).
Menurutnya, dari hasil audiensi tersebut karyawan sudah bisa kembali bekerja pada Selasa (4/3) di ruangan tempat penugasan sebelumnya. Bahkan, hal itupun sudah diumumkan melalui percakapan grup di aplikasi Whatsapp.
“Iya mulai besok (hari ini, red) kembali ke ruangan sebelumnya. Bekerja seperti biasa sambil mengikuti seleksi ulang oleh tim dari Pemkab Cianjur,” kata dia.
Tetapi, ungkap Mpuy, para karyawan juga mempertanyakan gaji selama bekerja di bulan Februari. Pasalnya mereka sudah bekerja selama lebih dari 20 hari, sebelum surat pemberhentian diterima.
“Yang baru kami terima itu gaji di Januari, sementara yang Februari belum tahu kejelasannya. Kami tentu mempertanyakan hak kami setelah bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, terkait mereka yang mendapatkan surat pemberhentian, bisa kembali bekerja. Jika tidak kembali bekerja, mereka tetap bisa mengikuti seleksi ulang pengisian pegawai RSUD Pagelaran.
“Yang mau bekerja lagi silakan, yang tidak juga tidak apa. Yang jelas pemerintah sudah ambil keputusan untuk kaji dan seleksi ulang, dengan harapan prosesnya memang terbuka dan transparan sesuai kebutuhan,” kata dia.
Sedangkan terkait gaji pegawai, dirinya mendorong RSUD Pagelaran untuk memenuhi kewajiban jika memang ada hak dari pegawai yang harus dipenuhi. “Kalau memang ada hak yang perlu dipenuhi, saya minta segera tuntaskan,” pungkasnya.(bay/red)

0 Komentar