CIANJUR – Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dalam kasus DPT atas nama Bahar, namun KPU diperintahkan untuk memperbaiki elemen data yang keliru.
“Sesuai dengan surat Bawaslu Kabupaten yang kami terima, tidak ada pelanggaran di dalamnya, namun kami diminta untuk memperbaiki data yang tidak singkron dengan KTP,” kata dia.
Dia menambahkan, sesuai dengan perintah tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan dan tidak ada kekeliruan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak ada perubahan sebanyak 1.666.979.
“Kami agak kecewa dengan pernyataan anggota Bawaslu Cianjur yang menyebutkan ada surat keputusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur dalam kasus e-KTP Bahar,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat putusan atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Cianjur. Hal itu didasari pada ditemukannya elemen data pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Sayang yang tidak sesuai.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang, mengatakan, pada TPS 9 itu didapati ada data seorang pemilih yang tidak sesuai dengan identitas otentik dari pemilih tersebut. Ketidaksesuaian itu ialah dari NKK, NIK, dan tanggal lahir.
“Panwascam Cianjur yang mendapat temuan tersebut meminta kepada Bawaslu agar KPU sebagai terlahir segera melakukan perbaikan, terutama NIK dan tanggal lahir lantaran sama dengan salah seorang WNA yang ramai di media sosial dengan identitas Bahar yang otentik,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, KPU Kabupaten Cianjur memiliki waktu maksimal Jumat (1/3) untuk diperbaiki secara sempurna. Bukan hanya data manual, tapi juga pada sistem sidalih yang tersinkron pada data KPU RI. “KPU pun sudah menerima keputusan tersebut dan akan segera memperbaikinya,” kata dia.(bay/red/sri)