CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat putusan atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Cianjur. Hal itu didasari pada ditemukannya elemen data pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Sayang yang tidak sesuai.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang, mengatakan, pada TPS 9 itu didapati ada data seorang pemilih yang tidak sesuai dengan identitas otentik dari pemilih tersebut. Ketidaksesuaian itu ialah dari NKK, NIK, dan tanggal lahir.
“Panwascam Cianjur yang mendapat temuan tersebut meminta kepada Bawaslu agar KPU sebagai terlahir segera melakukan perbaikan, terutama NIK dan tanggal lahir lantaran sama dengan salah seorang WNA yang ramai di media sosial dengan identitas Bahar yang otentik,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, KPU Kabupaten Cianjur memiliki waktu maksimal Jumat (1/3) untuk diperbaiki secara sempurna. Bukan hanya data manual, tapi juga pada sistem sidalih yang tersinkron pada data KPU RI.
“KPU pun sudah menerima keputusan tersebut dan akan segera memperbaikinya,” kata dia.
Dia mengungkapkan, selain masalah NIK tidak sesuai, belum ada permasalahan lainnya. Tatang menyebutkan, belasan WNA lain yang tercatat di Disdukcapil memiliki e-KTP, tidak masuk dalam DPT.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menekankan pada KPU agar para petugas di tingkat TPS lebih mencermati identitas dari pemilih khusus yang menggunakan KTP. Mereka harus lebih cermat dalam memeriksa status kewarganegaraan pada e-KTP yang digunakan oleh pemilih tersebut.
“Mengingat e-KTP WNI dan WNA ini hampir serupa, makanya harus cermat supaya tidak ada kesalahan. Sebab WNA itu tidak bisa memilih meskipun memiliki e-KTP. Jadi harus dilihat secara teliti dari bahasa dan kewarganegaraan,” kata dia. (bay/red/sri)