CIANJUR – Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, KPU Kabupaten Cianjur telah melakukan tiga kesalahan terkait nomor induk kependudukan warga China yang masuk ke dalam daftar pemilihan tetap (DPT). Pihaknya mengaku memanggil KPU, Rabu (27/2), untuk mengetahui dan mengklarifikasi permasalahan.
“Kami sudah memutuskan bahwa KPU harus memperbaiki kesalahan tersebut. Kejadian ini masuk pelanggaran administrasi,” ujar Tatang, kemarin.
Tatang mengatakan, tiga kesalahan yang dilakukan KPU Cianjur adalah kesalahan saat memasukkan nomordilakukan kartu keluarga, kesalahan memasukman nomor induk kependudukan, dan kesalahan memasukkan tanggal lahir.
“Tiga elemen kesalahan tersebut harus segera diperbaiki KPU,” ujar Tatang.
Menurutnya DPT Cianjur sebenarnya sudah mengalami tiga kali penetapan. Terakhir adalah hasil pencermatan 2 yang dilakukan pada 10 Desember 2018 lalu. “Hari ini kami berencana memanggil KPU terkait permasalahan yang viral ini,” ujar Tatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, saat dihubungi melalui telefon WhatsAp mengaku surat pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten sudah diterima. Namun menurutnya, dirinya hari ini Rabu (27/2) tidak bisa datang memenuhi panggilan dari Bawaslu dikarenakan sebelumnya sudah ada janji mendatangi kegiatan di Bandung.
“Iya betul surat panggilan dari Bawaslu sudah kami terima. Namun kebetulan hari ini sepertinya kita tidak bisa datang karena ada kegiatan di Bandung. Adapun komisioner lainnya punya tugas masing-masing, jadi besok (hari ini, red) sepertinya baru kami bisa memenuhi panggilan dari Bawaslu,” ujarnya.
Hilman mengaku untuk kekeliruan input data NIK pihaknya hingga saat ini belum bisa ditemukan. “Belum, kita masih terus berupaya mencari kekeliruan inputnya di mana,” tandasnya.(yis/bay/red/sri)