CIANJUR – Ratusan orang dari berbagai kelompok termasuk pegawai RSUD Pagelaran yang diberhentikan mendatangi Kantor DPRD Cianjur untuk menuntut kejelasan hak dan mempertanyakan terkait rasionalisasi pegawai, Selasa (26/2).
Massa pun sempat berorasi di depan kantor perwakilan rakyat tersebut, dan dilanjutkan audiensi bersama sejumlah pejabat serta direksi RSUD Pagelaran.
Koordinator Aksi, Yana Nurzaman mengatakan, pada pertemuan di ruang rapat gabungan yang dihadiri Asda, Direktur RSUD Pagelaran dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, banyak fakta muncul disampaikan oleh beberapa karyawan yang diberhentikan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan.
“Selain itu, ada dugaan ketidakakuratan data yang digunakan menjadi dasar kebijakan rasionalisasi karyawan oleh Direktur RSUD,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (26/2).
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul juga menunjukkan proses keluarnya SK Pemberhentian karyawan cenderung tergesa-gesa dan dipaksakan.
“Elemen masyarakat yang turut aksi unjuk rasa pada prinsipnya tidak menolak kebijakan rasionalisasi karyawan selama prosesnya berjalan normatif, fair, dan obyektif,” kata dia.
Temuan atau fakta-fakta yang muncul tadi akan disampaikan langsung hari ini kepada Plt Bupati Cianjur. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil kerja tim rasionalisasi karyawan yang ditunjuk oleh Direktur RSUD.
“Pasalnya hasil kerja tim ini dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan cenderung dipengaruhi unsur like and dislike sehingga merugikan kelompok karyawan tertentu. Kami berharap Dirut RSUD Pagelaran membatalkan dan mencabut seluruh SK yang sudah dikeluarkan, memperkerjakan kembali karyawan yang telah diberhentikan, sebelum ada kebijakan yang dikeluarkan Pemkab,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika tuntutan dan hasil dari kajian tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, semua pihak yang turut dalam aksi, sepakat untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa yg lebih besar untuk terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang diberhentikan.(bay/sri)