Pada lampirannya, dari 100 persen pendapatan dibagi dua, yakni untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, dibagi dua kembali yakni untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karaywan sebesar 50 persen dari pendapatan.(bay/red)