CIANJUR – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengakui jika pihaknya telah mengeluarkan KTP elektronik untuk Tenaga Kerja Asing di Cianjur.
“TKA tersebut sudah berhak mendapatkan KTP karena sudah memenuhi beberapa persyaratan, dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat,” katanya.
Menurutnya, pemberian KTP-el tersebut tidak semudahnya di berikan. Namun hal itu sudah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.
“Dalam pasal 63 nomer satu menyebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap, dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menemukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Cibeber dan Campaka pekan lalu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, mengatakan, saat melakukan sidak pihaknya tidak hanya menemukan kejanggalan dari surat Izin Menperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang tidak sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja, tetapi juga adanya TKA yang menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, KTP elektronik tersebut sama persis pada umumnya. Hanya terdapat pada perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya.
“Kami menemukan hal tersebut, sama persis dengan KTP penduduk Indonesia, namun untuk kewarganegaraan dicantumkan negara asalnya,” kata dia. (bay/red)