CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menemukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Cibeber dan Campaka pekan lalu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, mengatakan, saat melakukan sidak pihaknya tidak hanya menemukan kejanggalan dari surat Izin Menperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang tidak sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja, tetapi juga adanya TKA yang menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, KTP elektronik tersebut sama persis pada umumnya. Hanya terdapat pada perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya.
“Kami menemukan hal tersebut, sama persis dengan KTP penduduk Indonesia, namun untuk kewarganegaraan dicantumkan negara asalnya,” kata dia.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terkait temuan tersebut. (bay/red/sri)