CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar yang terkandung kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2018
KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menuturkan jika perpanjangan pelayanan selama 30 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019.
Sebelumnya, pelayanan Irvan bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai 2 januari 2019 sampai dengan 10 Februari 2019.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, selain Irvan tiga orang lainnya ialah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Menanggapi perpanjangan pemahaman tersebut, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan pihaknya bakal mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami akan ikuti proses hukumnya, kepada jajaran pemerintahan pun untuk bisa memenuhi panggilan jika ada permintaan keterangan dari para saksi,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu (17/2).
Perpanjangan penahanan itupun kemungkinan akan membuat proses hukum menjadi panjang. Akibatnya, jabatan wakil bupati terancam tak akan terisi, mengingat sisa masa jabatan kepemimpinan saat ini bakal di bawah 18 bulan.
“Kalau kaitannya itu, kami menunggu arahan dari provinsi dan pusat. Tidak ada wakil pun tidak apa-apa, yang penting pemerintahan bisa tetap berjalan dan saya tetap bisa memberikan kinerja yang terbaik untuk warga Cianjur,” kata dia. (bay/red/sri)